PSU Pilkada di Serang Berlangsung Hari Ini, KPU Menargetkan Partisipasi Pemilih Capai 75 Persen

MEDIAIBUKOTA, , Serang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang bertujuan untuk mencapai persentase partisipasi pemilih pada proses pengambilan suara kembali ( PSU Pesta demokrasi yang diselenggarakan pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025, telah menjangkau angka 75 persen." Kami berharap tingkat partisipasi pemilih dapat menyentuh sasaran sebesar 75 persen," ungkap Asmawi selaku Ketua Divisi Teknis dari KPU Serang ketika dimintai keterangannya. Tempo Pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025.

Jumlah partisipasi yang diharapkan hari ini, kata Asmawi, meningkat jika dibandingkan partisipasi pemilih pada Pilkada November 2024 yang mencapai 73 persen dari 1.225.871 suara yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Aswami optimistis, partisipasi pemilih akan meningkat pada PSU kali ini karena pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan masif dan maksimal. "Sisi sosialisasi sudah kami lakukan dengan maksimal, badan adhoc, PPK dan KPPS sudah bergerak melakukan sosialisasi ini," kata Asmawi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyelenggarakan pemilihan susulan (PSU) dengan partisipasi dua pasangan calon yang bersaing yakni paslon bernomor urut 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna serta paslon berurutan 02 Ratu Rachmatuzzakiyah-Najib Hamas. Kegiatan ini bakal dilaksanakan di sebanyak 2.355 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdistribusi merata dalam area Kabupaten Serang.

Kejelasan tentang pemilihan ulang (PSU) dalam Pilkada Serang baru dapat dilaksanakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPUB) kabupaten Serang mendapatkan bantuan keuangan senilai Rp 30 miliar dari pihak Pemerintah Kabupaten Serang. Out of the total anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan PSU tersebut, KPUD Serang mengharapkan adanya alokasi dana sebanyak Rp 3,8 miliar. Bagian sisanya akan dipenuhi melalui penggunaan sisa lebih perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (SilPA) milik KPUD Serang juga dengan jumlah sama yaitu Rp 3,8 Miliar.

Pesta Suara Umum (PSU) untuk pemilihan kepala daerah di Kota Serang diselenggarakan setelah Mahkamah Konstitusi mencabut keputusan dari Pemilu sebelumnya di Serang. Hal ini terjadi lantaran adanya temuan bukti hukum yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Wilayah Terbelakang Yandri Susanto. Dalam kasus tersebut ditemukan bahwa ia telah mendukung pasangan calon bupati yakni Ratu Rachmatuzakiyah, yang juga adalah istrinya.

Kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah dan M. Najib Hamas untuk posisi Bupati Serang dibatalkan karena beberapa kepala desa mendukung pasangan nomor urut dua. Di saat pemilu, Ratu-Najib unggul besar dengan perolehan 598.654 suara, jauh lebih tinggi dari Andika-Nanang yang hanya menerima 254.494 suara.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa (kades) terbukti di persidangan.

MK menginstruksikan bahwa proses PSU harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah keputusan diumumkan, berdasarkan daftar pemilih yang sama seperti saat pencoblosan pada tanggal 27 November 2024. "Menyetujui sebagian dari permohonan penggugat," ujar Ketua MK Suhartoyo ketika membaca Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas nama pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di gedung utama MK, Jakarta, pada hari Senin, 24 Februari 2025.

Hakim dari Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyebut bahwa MK telah menemukan bukti berupa video yang berkaitan dengan insiden di mana beberapa kepala desa memberikan dukungan kepada pasangan calon Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), ketidakeutralan dari Kepala Desa itu tak cuma bertentangan dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, tapi juga termasuk pelanggaran pemilihan umum seperti yang disebutkan dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Daerah. Yandri Susanto, sementara menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Wilayah Terbelakang, sudah ikut serta atau hadir pada suatu acara dimana ada pernyataan yang berarti memohon ataupun mendorong Kepala Desa untuk memberi dukungan kepada paslon nomor dua, jelas Enny.

Menurut Enny secara resmi, kedudukan kepala desa serta pemerintahannya ada di bawah pengawasan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang diketuai oleh Yandri.

Maka demikian, menurut MK, hubungan dekat antara berbagai kebutuhan kepala desa serta aparatur pemerintah desa dengan acara yang dihadiri Yandri tak bisa dilepaskan. Perbuatan Yandri tanpa diragukan lagi memiliki potensi besar untuk mengubah pendirian para kepala desa.

Enny berpendapat bahwa jika salah satu calon memiliki ikatan perkawinan atau kerabat dekat, seharusnya Yandri menjauh dari setiap kegiatan atau tugas yang bisa menciderai kesetaraan aparatur pemerintah desa. Terutama bila sang kepala desa dianggap punya pengaruh besar pada masyarakat lokal.

Walaupun tidak ada rekomendasi atau keputusan dari Bawaslu yang mengindikasikan partisipasi langsung Menteri Desa dan Pembangunan Daearah Tertinggal dalam mendukung pemilihan Ratu-Najib, Majelis tetap percaya bahwa ikatan kuat antara Yandri dan Ratu menciptakan hubungan sebab-akibat yang memberikan dampak signifikan pada dukungan massal kepala desa kepada Ratu.

Berdasarkan alasan-alasan itu, Majelis Hakim yakin bahwa dukungan massal dari para kepala desa yang memiliki pengaruh besar sangat memengaruhi hasil voting untuk Ratu-Najib. Majelis juga percaya ada rangkaian pelanggaran-pelanggaran yang mendasari dan sudah menghancurkan integritas suara-suaranya.

Oleh karena itu, MK mencabut keputusan pemilihan kepala daerah di Serang tahun 2024 dan menginstruksikan pelaksanaan ulang suara secara keseluruhan di setiap tempat pemungutan suara di kabupaten tersebut. Pelaksanaan ulang ini harus tetap melibatkan kedua pasangan calon yaitu Andika-Nanang serta Ratu-Najib.

Seperti halnya dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan yang berlaku secara global, tak seorangpun harus mendapat manfaat dari tindakan menyimpang atau melanggar peraturan mereka sendiri, demikian pula tak seorangpun layak merasakan kerugian akibat kelalaian atau penyalahgunaan aturan oleh individu lain, ujar Enny.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 Strategi Jitu Mengatasi Orang yang Sombong dengan Elegan, Berdasarkan Ilmu Psikologi

Jika Wanita Suka dengan Anda: Ciri-Ciri Halus yang Akan Mereka Tunjukkan Berdasarkan Psikologi

7 Tanda Seseorang yang Selalu Mencari Puji-Puji Hanya untuk Perbuatan Kecil