Nasib PPPK: Ketua DPRD Ingatkan Butuh Kejelasan Status dari Pusat dan Daerah
MEDIAIBUKOTA,, SAMPIT Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun mengharapkan kepada pemerintah di tingkat daerah maupun nasional untuk menuntaskan masalah gaji bagi Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK) sesegera mungkin.
"Oleh karena itu, bukan masalah dana yang kurang, baik pemerintah daerah maupun nasional pasti telah menyiapkan budget upah bagi P3K," terangkan dia ketika diwawancara oleh MEDIA IBUKOTA, pada hari Jumat (18/4/2025).
Akan tetapi, ada keterlambatan akibat keluarnya surat edaran baru oleh Kemenpan-RB, sehingga pengukuhan tersebut akan dijalankan pada Oktober 2025 nanti.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Kotim saat ini sedang berusaha untuk mempercepat pengesahan para CPNS dan PPPK yang tertundanya menjadi pada bulan Juni tahun 2025.
Rimbun menyatakan bahwa tenaga honorer yang sudah lolos dalam seleksi PPPK harus mendapatkan kejelasan serta tak boleh lagi memiliki status sebagai pekerja parsial.
" Kami mengharapkan Pemkab Kotim bekerja sama dengan pemerintah pusat supaya dana anggaran bagi gaji PPPK tidak terhambat," katanya.
Walaupun surat penetapan pengesahan telah dicabut dan penundanya dilakukan, DPRD Kotim mengharapkan bahwa pembayaran gaji masih akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah apabila belum diserahkan kepada pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Kotim telah menetapkan anggaran khusus untuk membayar gaji PPKD yang berhasil lolos ujian seleksi tahun 2024 kemarin.
Rimbun dengan senang hati menerima dan mengucapkan syukur karena biaya gaji bagi PPKD akan dibayar oleh pemerintahan nasional.
"Bila gaji diselesaikan oleh pusat, jelas bahwa APBD Kotim dapat dialokasikan untuk keperluan penting lainnya," papar Ketua DPRD.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotim juga setuju dengan penunjukan tenaga kerja kontrak sebagai Pegawai Pemerintah dengan Ketentuan Khusus (PPPK) sesuai dengan peraturan, proses, dan ketentuan yang ada.
Tentunya berharap tidak akan ada lagi pekerja part-time di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketua DPRD pun mengatakan untuk para CPNS yang sudah menerima SK pengangkatan, tetap harus mengikuti aturan dari pusat.
“DPRD tidak akan menghambat proses pengangkatan, kami malah mendukung agar proses berjalan dengan baik dan sesuai aturan bagi para tenaga kerja di Kotawaringin Timur,” tutup Rimbun.
Komentar
Posting Komentar